JAKARTA, Klikaktual.com - Yana Supriatna akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Sumedang Senin, 22 November 2021.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Yana ditetapkan sebagai tersangka lantaran sengaja merekayasa cerita dengan cara menyebutkan dirinya menjadi korban kriminal di Cadas Pangeran.
Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong dan terancam hukuman 3 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut.
Baca Juga: Profil dan Biodata Song Hye Kyo, Pemeran Now We Are Breaking Up yang Ulang Tahun Hari Ini
"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," bunyi Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946.
Erdi menjelaskan, Yana merekayasa cerita ini dengan maksud menghindari dua masalah. Masalah di keluarga dan di tempat kerjanya.
Baca Juga: 13 Kata-Kata Ucapan Hari Guru Nasional 2021 yang Menyentuh Hati
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Yana, ada masalah keluarga, ada masalah di dalam pekerjaan, dan yang bersangkutan akhirnya mengakui akal-akalan saja untuk menghindari permasalahannya," jelasnya. ***
Artikel Terkait
13 Ucapan Selamat Hari Guru Nasional dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya, Cocok Dibagikan di Medsos
10 Ide Kado Untuk Guru yang Murah dan Berkesan untuk Memperingati Hari Guru Nasional 2021
Munarman Akhirnya akan Disidang, Ini Jadwal Resmi dari PN Jakarta Timur
Contoh Pidato Hari Guru Nasional 2021 dalam Bahasa Inggris, Lengkap dengan Artinya