Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke Polisi Terkait Bisnis PCR, Ancaman Hukumannya Maksimal 12 Tahun Penjara

photo author
- Senin, 15 November 2021 | 17:56 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir diadukan ke polisi terkait bisnis PCR/Istimewa.
Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir diadukan ke polisi terkait bisnis PCR/Istimewa.

JAKARTA, Klikaktual.com- Heboh para pejabat terlibat bisnis PCR masih terus bergulir. Masih terus jadi bahasan publik Indonesia.

Dan, ada dua nama yang disorot. Yakni Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir.

Nah, terbaru, ada pihak yang melaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir ke kepolisian. Yakni ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ada Bantuan Rp1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa, Ini Syarat dan Link Daftar Beasiswa 10.000 Habibie

Pelapornya adalah Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem). Mereka resmi mengadukan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir atas kasus dugaan kolusi dan nepotisme bisnis tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

"Kita ingin menyampaikan Pak Luhut dan pak Erick mengakui mereka ada di dalam PT GSI yang mendapatkan proyek pengadaan tes PCR," tandas Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021), dikutip dari PMJ News.

"Artinya unsur memenuhi soal kolusi dan nepotisme di sini itu jelas," sambung Iwan Sumule.

Baca Juga: Maaf Nia Daniaty, Polisi Belum Bisa Bebaskan Olivia Nathania, Begini Penjelasan Pihak Polda Metro Jaya

Iwan Sumule mengatakan apa yang dilakukan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir hanya memberikan keuntungan bagi keduanya bukan terhadap negara. Tindakan tersebut juga masuk ke dalam tindak pidana.

"Di sini ancaman hukumannya kan jelas bahwa perbuatan kolusi terancam minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun," beber Iwan Sumule.

"Termasuk juga dendanya sekurang-kurangnya itu sebesar Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," terang Iwan Sumule. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X