Polisi Tangkap 48 WNA China dan Vietnam Terlibat Kasus Telepon Seks, Ini Cara Kerja Mereka Gaet Korban

photo author
- Sabtu, 13 November 2021 | 21:08 WIB
Para pelaku dihadirkan dalam sesi konferensi pers Polda Metro Jaya, Sabtu (13/11/2021). (Foto: Dok PMJ News).
Para pelaku dihadirkan dalam sesi konferensi pers Polda Metro Jaya, Sabtu (13/11/2021). (Foto: Dok PMJ News).

JAKARTA, Klikaktual.com- Pihak kepolisian Polda Metro Jaya membongkar kasus kejahatan telepon seks melibatkan warga negara asing atau WNA

Para WNA yang ditangkap berasal dari China dan Vietnam. Jumlahnya sampai 48 orang. Mereka ini diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus membenarkan 48 tersangka ini berasal dari dua negara, yakni China dan Vietnam.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kilang Pertamina Cilacap Terbakar

"48 tersangka yang berhasil kita amankan dari tiga TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda. Terdiri dari 44 laki-laki dan 4 perempuan," kata Yusri Yunus dalam konferensi pers, Sabtu (13/11/2021), dikutip dari PMJ News.

Adapun tiga TKP tersebut antara lain Ruko 22 di Jalan Cengkeh, Jakarta Barat, Mangga Besar, dan Ruko di Kompleks Mediterania Jakarta Barat.

Dalam kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan modus para tersangka. Yakni diawali dengan mencari target melalui aplikasi dating atau pencari jodoh. 

Baca Juga: Tayang Bersamaan, Rating Now We Are Breaking Up dan The Red Sleeve Kejar-kejaran

"Kemudian korban berkenalan, ketika sudah dekat mereka chat dengan pembahasan yang lebih jauh. Kemudian melakukan kegiatan seksual by phone. Seperti suruh buka baju, lihat kemaluan dan lain sebagainya," terang Auliansyah Lubis.

"Kegiatan seksual tersebut kemudian direkam oleh para pelaku. Barulah disitu mereka (pelaku) melakukan pengancaman, yang mana apabila korban tidak memberikan uang ke pelaku maka foto atau video bugil korban akan disebarluaskan," lanjut Auliansyah Lubis.

Auliansyah Lubis menyebut pihaknya masih mendalami kasus kejahatan telepon tersebut sebab para tersangka baru diamankan pada Jumat malam (12/11/2021). 

Baca Juga: Mudah Didapat, Ini 7 Makanan untuk Tingkatkan Imunitas

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, korban dari para tersangka berasal dari China dan Taiwan.

Sementara untuk para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal di Indonesia UU ITE di sana ada Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X