PEKANBARU, Klikaktual.com- Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) akhirnya ditangani Polda Riau.
Perkembangan terbaru, penyidik Polda Riau telah menyegel ruang kerja Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) yang diketahui bernama Syafri Harto itu
Ruangan itu diduga menjadi lokasi kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi berinisial L.
Baca Juga: Anak Nia Daniaty Tak Bisa Mengelak Lagi, Akhirnya Dijebloskan Dalam Penjara
"Ya benar, sudah dilakukan penyegelan usai dilakukan pra rekonstruksi," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Kamis (11/11/2021), dikutip dari PMJ News.
Dalam pra rekonstruksi, korban bersama staf dekan dan Syafri Harto dihadirkan. Hal itu dilakukan demi mempermudah proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum.
"Korban dan diduga pelaku tidak kita pertemukan. Pra rekonstruksi dilakukan Rabu (10/11) kemarin. Mulai dari jam 20.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB," ungkap Sunarto.
Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi Resmikan Sirkuit Mandalika
Sunarto mengatakan polisi sudah mengantongi alat bukti serta petunjuk kasus yang dilaporkan L terhadap Syafri Harto. Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi.
"Adapun untuk status perkara ini juga sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ucap Sunarto menegaskan.
Untuk diketahui, seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) Fisip Unri angkatan 2018 mengaku sudah dilecehkan dosen pembimbingnya yang juga merupakan Dekan FISIP Unri.
Baca Juga: Begini Kualifikasi dan Persyaratan Lowongan Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Hal itu terungkap dalam pengakuan L di media sosial Instagram dengan nama akun @komahi-ur. Pengakuan mahasiswi ini menyebabkan lingkungan kampus gempar.
Dalam pengakuan lewat video itu, L mengaku bahwa dalam bimbingan skripsi, Syafri Harto melakukan pelecehan seksual dengan menciumnya di pipi, bahkan sampai meminta agar mencium bagian bibir.