SURABAYA, Klikaktual.com - Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel ditahan Polda Jawa Timur. Ini setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Tubagus Joddy pun dikenakan pasal berlapis untuk Joddy karena melakukan kelalaian.
Diantaranya adalah pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 juta.
Serta, pasal 311 ayat 5 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan juga denda Rp24 juta.
Lantas apa saja bunyi dari kedua pasal yang sama sama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut?
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Tubagus Joddy : Ngebut Sampai 130 Km/Jam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 :
(Ayat 1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(Ayat 2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Baca Juga: Tubagus Joddy Resmi Ditahan Polda Jatim, Polisi Lanjutkan Penyelidikan
(Ayat 3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(Ayat 4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Baca Juga: Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Deklarasi Pasangan Capres-Cawapres? Cek Faktanya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 311 :
Artikel Terkait
Tamat Malam Ini, Catat Link Nonton Dali and Cocky Prince Episode 16
Majalengka Masih Tertahan di PPKM Level 3, Mau Tahu Jumlah Cakupan Vaksinasinya?
Spoiler Dali and Cocky Prince Episode 16: Keluarga Dal Li dan Jin Mu Hak Bergegas Menuju Rumah Sakit, Ada Apa?