Korban mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan pinggang atas sebelah kiri. "Dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tutur Aldi Subartono.
Atas perbuatannya para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. ***