Seorang Istri Dalangi Pembunuhan Suami Gara-gara Ada WIL, Bayar Para Eksekutor Rp30 Juta

photo author
- Minggu, 7 November 2021 | 14:05 WIB
Ilustrasi pembunuhan.   (Dodi/JabarNews)
Ilustrasi pembunuhan. (Dodi/JabarNews)

Korban mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan pinggang atas sebelah kiri. "Dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tutur Aldi Subartono.

Atas perbuatannya para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB
X