CIREBON, Klikaktual.com - Masyarakat tidak harus ke kantor polisi untuk memperpanjang Surat Izin Mengendara (SIM). Pasalnya, sudah ada layanan SIM Keliling.
Untuk Senin 25 Oktober 2021, jadwal Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon berlokasi di Pos Polisi Losari.
Beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
SIM Keliling dapat dimaksimalkan masyarakat Cirebon untuk memperpanjang SIM A dan C.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Drama yang Cocok Ditonton Memperingati Hari Dokter Nasional
Untuk mendapatkan layanan di Samsat Keliling, pemohon diwajibkan membawa e-KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.
Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru lagi.
Baca Juga: Gawat! Hasil Tes Acak di Bandung Temukan 75 Siswa dan 9 Guru Positif Covid-19
BERIKUT SYARAT PERPANJANG SIM KELILING:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotokopi.
3. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
4. Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Hari Dokter Nasional, Jokowi : Selalu Siaga, Bertaruh Nyawa Menyelamatkan Bangsa