CIREBON, Klikaktual.com — Pemerintah Kota Cirebon memperpanjang masa PPKM level 2. Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, masyarakat diminta untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk ke tempat-tempat keramaian.
Sebelumnya, aplikasi peduli lindungi hanya diterapkan pada pusat perbelanjaan mall dan supermarket transportasi umum seperti stasiun kereta.
Nah, pada perpanjangan PPKM level 2 di Kota Cirebon, penerapan aplikasi Peduli Lindungi akan semakin diperluas. Rencananya penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ini akan diterapkan di pasar tradisional.
"Aplikasi Peduli Lindungi menjadi alat ukur dalam pengendaliannya, itu ditetapkan pemerintah pusat. Setiap masuk ke pusat perbelanjaan atau aktivitas ekonomi diharapkan sudah bisa digunakan," ujar pria yang akrab disapa Gusmul ini.
Baca Juga: Ikatan Cinta 11 Oktober 2021: Papa Chandra dan Mama Karina Kaget, Sosok Jesica Mulai Terkuak
Masih dikatakan Gusmul, penggunaan aplikasi tersebut bersifat pengendalian, sesuai dengan kepemilikan kartu vaksin.
"Kan satu orang satu aplikasi, satu akun. Penerapan di lapangan masih dalam evaluasi. Beberapa sudah berjalan seperti pusat perbelanjaan. Di regulasi SE termasuk soal pusat ekonomi, sektor pemerintah, pariwisata, agar bisa dilihat pergerakan orang," katanya.
Baca Juga: Buya Yahya Menjawab, Bolehkah Anak Susuan Menikah dengan Anak Sendiri? Perhatikan Tiga Syaratnya!
Dari aplikasi tersebut, akan diketahui bagaimana pergerakan atau mobilitas masyarakat.
"Penerapan aplikasi ini akan digunakan termasuk di pasar. Tapi kita harus menyesuaikan tahapan yang harus dilakukan. Karena tidak semua memahami penggunaan aplikasi ini tapi terus kita dukung," jelasnya.
Meski warganya belum banyak yang mengerti penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, Agus mengaku akan terus mendukung penggunaan aplikasi tersebut di sektor pasar tradisional. (*)