JAKARTA, Klikaktual.com - MUI telah mengeluarkan fatwa tentang produk vaksin dari Anhui, China, Zifivax. Dalam fatwa itu disebutkan jika Zifivax aman dan halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyebut MUI melakukan beberapa tahapan pemeriksaan terhadap vaksin Zifivax. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui jika vaksim Zifivax aman dan halal.
"Secara internal dilakukan rapat tim auditor dan juga expert meeting. Setelah itu dirumuskan pada aspek teknis hasil dari pemeriksaan Tim Auditor LPOM MUI, disampaikan ke Pimpinan MUI melalui Komisi Fatwa," jelas Asrorun di Jakarta sebagaimana dikutip dari PMJ News, Sabtu, (9/10/2021).
Baca Juga: Beredar Informasi Roy Kiyoshi Meninggal Dunia? Cek Faktanya
Tahapan-tahapan yang dilakukan untuk memastikan keamanan dan kehalalan adalah melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kunjungan lapangan.
"Setelah perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi dan fatwa MUI, maka sebagaimana mekanisme yang sudah ditetapkan di MUI, dokumen-dokumen untuk kepentingan pemfatwaan diversifikasi oleh tim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Baca Juga: Bolehkah Wanita Bekerja? Bagaimana Suami Bersikap? Ini Penjelasan Buya Yahya
Setelah itu, Asrorun menegaskan dikeluarkan Fatwa MUI Nomor 53 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Anhui China pada tanggal 28 September 2021.
"Fatwa ini dibahas dan ditetapkan pada tanggal 28 September 2021 Masehi bertepatan dengan 21 Safar 1443 Hijriyah. Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam, maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam didalam menetapkan fatwanya," tukasnya.***