MAJALENGKA, Klikaktual.com - Semua objek wisata di Kabupaten Majalengka kembali tutup sementara.
Kondisi ini tidak lepas dari surat instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali yang diumumkan pada Senin (4/10/2021) kemarin.
Dalam keputusan terbaru itu, Kabupaten Majalengka tidak lagi di poisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Justru dalam keputusan terbaru itu, Kabupaten Majalengka kembali lagi ke level 3 dalam penerapan PPKM.
Keputusan Imendagri itu membuat seluruh objek wisata di Majalengka harus tutup karena secara aturan tidak boleh beraktivitas.
"Dengan standar level 3, jadi ya tetap 3. Artinya objek wisata juga harus tutup sementara," kata Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd usai menghadiri acara di Gedung Graha Sindangkasih, Kamis (7/10/2021).
Saat ini, lanjut Bupati Karna, Majalengka sudah masuk kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Indikator PPKM di suatu daerah, kata Bupati Karna, bukan lagi dilihat dari angka konfirmasi positif Covid-19, melainkan cakupan vaksinasi.
“Sekarang itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa standar level PPKM itu bukan lagi diukur masalah konfirmasi positif Covid-19, melainkan target vaksinasi," jelas Karna.
Diungkapkan Karna, rata-rata cakupan vaksinasi di Majalengka baru mencapai 27 sampai dengan 28 persen.
Pihaknya mengakui, kesulitan yang dialami Pemkab Majalengka bukan masalah vaksinator, maupun masalah anggaran dari pemda.
Begitu juga dengan fasilitas serta personel yang sejatinya sudah sangat siap.
“Hanya masalah di kita itu droping vaksinnya. Vaksinasi di daerah itu kan belinya dari pusat. Kalau bisa beli, kami beli. Tetapi kan masalah vaksinnya itu yang sulit,” beber Karna.
Karna memastikan angka konfirmasi di Kabupaten Majalengka dalam beberapa pekan terakhir ini relatif landai.