Komisi V DPR Setujui Anggaran PUPR Tahun 2022, Jumlahnya Fantastis

photo author
- Kamis, 30 September 2021 | 16:40 WIB
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat memimpin Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI  (dpr.go.id)
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat memimpin Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI (dpr.go.id)

JAKARTA, Klikaktual.com - Komisi V DPR RI menyetujui Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2022 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp100 triliun.

Anggaran tersebut selisih Rp76 triliun, dari pagu kebutuhan awal TA 2022 sebesar Rp176 triliun.

Nota Keuangan ini dibacakan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, dan Sekretaris Jenderal Kementerian PDT dan Transmigrasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Bertemu Puan Maharani, Pelajar Curhat Kesulitan Akses Internet

“Jadi karena ada pergeseran angka dari yang telah kita tetapkan kemarin, jadi akan kita tetapkan lagi pada hari ini," ujar Lasarus yang disambut jawaban ‘setuju’.

Dia mengatakan, sudah diparaf juga dari kementerian, jadi sudah dipastikan angka ini sudah sesuai.

"Karena ini besok akan kita serahkan ke Rapat Paripurna. Jadi semua angkanya cocok ya? Kalau begitu saya ketok palu,” ungkapnya.

Baca Juga: Tren Olahraga Meningkat, Decathlon Gandeng Gill Capital Ekspansi di Indonesia

Secara rinci, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air Kementerian PUPR mendapatkan alokasi anggaran paling besar yaitu Rp41 triliun.

Berturut-turut setelahnya adalah Ditjen Bina Marga sebesar Rp39 triliun, Ditjen Cipta Karya sebesar Rp12 triliun, dan Ditjen Perumahan sebesar Rp5 triliun.

Baca Juga: Anies Baswedan Mengenang Mendiang Sabam Sirait: Semangat Juangnya Tak Pernah Surut

Selepas rapat ini, Komisi V DPR RI juga menyepakati dengan Sekjen Kementerian PUPR, Sekjen Kementerian Perhubungan, dan Sekjen Kementerian agar menyerahkan kepada Komisi V DPR RI bahan tertulis.

Terkait jenis belanja dan kegiatan paling lambat 30 hari setelah UU tentang APBN ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-IV Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 esok hari, Kamis (30/9/2021). **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X