Polri Gagalkan Penyelundupan 122.100 Benih Lobster, Ringkus 4 Tersangka

photo author
- Jumat, 24 September 2021 | 17:10 WIB
Polri gagalkan penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke Singapura. Foto: Polri
Polri gagalkan penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke Singapura. Foto: Polri

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 September 2021: Papa Surya Temukan Komplotan Peneror lewat CCTV, Aldebaran Cari Tahu

"Hari senin jam 10.00 WIB, kita lakukan pelepasliaran, karena kalau tidak kita segera lepas khawatir ini akan banyak yang mati. Dan barang bukti kita sisakan," jelasnya.

Keempat tersangka, dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta pasal 88 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 8 tahun. **

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X