JAKARTA, Klikaktual.com- Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional untuk tahun 2022. Meskipun untuk cuti belum ditetapkan karena masih harus menunggu perkembangan kasus Covid-19.
Nah, untu hari libur nasional sendiri diatur dan disesuaikan dengan hari-hari besar. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca Juga: Jerat Hukum Baru bagi Irjen Napoleon Bonaparte: Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Penetapan hari libur nasional diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Rakor yang digelar pada Rabu (22/9/2021) itu dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.
Berikut hari libur nasional yang diatur pemerintah di tahun 2022:
1. Tanggal 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
2. Tanggal 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzil
3. Tanggal 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Tanggal 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
5. Tanggal 15 April: Wafat Isa Almasih
6. Tanggal 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. Tanggal 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah