“Sesuai UU, DPR akan menyampaikan persetujuan paling lambat 20 hari setelah Supres diterima,” jelas Puan.
Puan menjelaskan, sikap DPR dalam persetujuan calon Panglima TNI nantinya akan didasarkan pada kepentingan organisasi TNI dan kepentingan rakyat secara luas.
“Bukan didasarkan kepentingan politik sempit, karena politik TNI adalah politik negara,” tegas mantan Menko PMK ini. ***
Artikel Terkait
Letjen Dudung Abdurachman, Perwira TNI Keturunan Sunan Gunung Jati Cirebon, Jadi Calon Kuat KSAD
Letjen Dudung Abdurachman, Calon Kuat KSAD TNI, Berapa Harta Kekayaannya?