Jangan Berburuk Sangka! Kepala SMK Ini Punya Harta Rp1,6 Triliun, Simak Nih Penjelasan KPK

photo author
- Rabu, 15 September 2021 | 14:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding (Foto: Dok Net)
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding (Foto: Dok Net)

JAKARTA, Klikaktual.com- Belakangan ramai soal pejabat ataupun para abdi negara punya harta fantastis. Bahkan ada yang harta kekayaannya naik fantastis meski di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.

Tapi, jangan berburuk sangka. Jangan semua dianggap bahwa harta pejabat atau abdi negara yang naik fantastis itu adalah hasil kejahatan pidana korupsi.

Lalu, seperti apa memahaminya? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa besar kecilnya harta kekayaan pejabat negara yang dilaporkan tidak dapat dijadikan tolak ukur uang tersebut dihasilkan dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Pesawat Rimbun Air Dipastikan Jatuh dan Terbakar, Ada di Lokasi yang Dikuasai OPM Pimpinan Zakius

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding untuk menanggapi polemik pejabat yang memiliki harta fantastis.

"Besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi," tandas Ipi Maryati Kuding dalam keterangan resmi kepada media, Rabu (15/9/2021).

Diketahui, sejumlah abdi negara tercatat memiliki harta triliunan rupiah dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Salah satunya Kepala SMKN 5 Tangerang Selatan, Nurhali, yang memiliki harta Rp1,6 triliun.

Baca Juga: Viral Video 'Andai Aku Homo' di Youtube Kids, Netizen: KPI Mana?

Ipi Maryati Kuding mengatakan LHKPN merupakan penilaian sendiri yang dilakukan pejabat negara melalui laman elhkpn. Kata dia, KPK bisa melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap laporan harta kekayaan pejabat negara tersebut.

"Untuk menilai kewajaran harta KPK dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan penelusuran transaksi keuangan dan analisis kesesuaian profil penyelenggara negara," tuturnya, dikutip dari PMJ News.

Lebih lanjut Ipi mengungkapkan, sesuai UU Nomor 28 tahun 1999 Pegawai Negeri Sipil yang diwajibkan melaporkan LHKPN adalah penyelenggara negara sesuai dengan kedudukan dan jabatannya.

Baca Juga: Maia Estianty Kabarkan Idap Penyakit yang Sulit Bisa Disembuhkan

Menurut dia, Nurhali selaku kepala sekolah menjadi pejabat yang masuk kategori wajib lapor berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2017 tentang LHKPN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

"Dalam aturan itu ditetapkan siapa saja yang merupakan wajib lapor. Salah satunya, yaitu Kepala Sekolah (SMA/SMK/SKH) sebagai salah satu pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Banten," tukas Ipi Maryati Kuding. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X