JAKARTA, Klikaktual.com- Ada aturan baru dari Presiden Jokowi untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2021.
Dalam aturan itu, PNS kini wajib melaporkan harta kekayaannya pada pejabat berwenang. Tapi ini bukan untuk semua PNS. Mereka yang wajib lapor harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya.
Bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman. Mulai dari disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Adapun jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Sedangkan untuk jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Menguak Misteri Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Bareskrim Polri Ikut Turun Selidiki
Sebelumnya, masalah harta kekayaan pejabat di Indonesia sempat mendapat sorotan dalam beberapa waktu terakhir setelah KPK melaporkan sebanyak 70,3 persen harta kekayaan para pejabat negara naik selama setahun terakhir atau di masa pandemi Covid-19.
Bahkan dari laporan KPK, sebagaimana dikutip dari PMJ News, tercatat Kepala Bagian Kesejahteraan (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Umzakirman masuk deretan pejabat terkaya. Total harta kekayaan Umzakirman mencapai Rp1,8 triliun.
Selain itu, ada pula Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kota Tangerang, Nurhali yang tercatat memiliki kekayaan hingga Rp1,6 triliun. Serta, Wakil Camat Setiabudi Jakarta Selatan, Jan Hider Oslannd yang memiliki harta kekayaan hingga Rp958 miliar. ***