JAKARTA- Tidak semua orang atau warga yang memiliki jabatan tertentu bisa bergabung dengan program Kartu Prakerja.
Ada sejumlah jabatan yang terlarang menerima program Kartu Prakerja.
Seperti dilansir laman prakerja.go.id beberapa jabatan yang tidak boleh menerima dan mengikuti program ini adalah:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Singkatnya, di luar jabatan itu, semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.
Sementara itu, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 segera dibuka pada minggu kedua bulan September 2021.
Hal itu diungkapkan Project Management Office (PMO) program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, Minggu (5/9/2021).
Dikatakan Louisa Tuhatu, jumlah kuota peserta pada gelombang 20 kali ini sebanyak 800.000 peserta.