Kini, Budhi Sarwono berurusan dengan KPK. Ia telah ditahan atas dugaan menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Tak hanya Budhi, orang kepercayaannya bernama Kedy Afandi juga sudah ditahan. Keduanya melanggar pasal yang tercantum dalam UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kedua tersangka dilakukan ditahan selama 20 hari ke depan. Budhi Sarwono ditahan di Rutan Kavling C1 sementara Kedy Afandi di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. ***
Artikel Terkait
Viral Bupati Banjarnegara Sebut Luhut Penjahit, Ujung-ujungnya Minta Maaf