Kedy Afandi juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi Sarwono saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi Sarwono yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.
Baca Juga: Ragil Mahardika dan Pernikahan Sesama Jenis, Ini Daftar Negara yang Membolehkan Nikah Sesama Jenis
“Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi Sarwino dilakukan secara langsung maupun melalui tak langsung atau melalui perantaraan Kedy Afandi,” ungkap Firli Bahuri.
Diduga Budhi Sarwono telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Budhi Sarwono dan Kedy Afandi sudah ditahan. Keduanya melanggar pasal yang tercantum dalam UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firli Bahuri mengatakan kedua tersangka dilakukan ditahan selama 20 hari ke depan. Budhi Sarwono ditahan di Rutan Kavling C1 sementara Kedy Afandi di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. ***
Artikel Terkait
Viral Bupati Banjarnegara Sebut Luhut Penjahit, Ujung-ujungnya Minta Maaf
Ini Profil Bupati Banjarnegara yang Sebut Luhut Penjahit, Dulu Viral dengan Gaji Hanya Rp5 Juta