Penyesalan Coki Pardede: Ketergantungan pada Narkoba Itu Tak Ada Untungnya Sama Sekali

photo author
- Sabtu, 4 September 2021 | 15:30 WIB
Coki Pardede/Dok PMJ News
Coki Pardede/Dok PMJ News

KOMIKA Coki Pardede resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Ia kini resmi ditahan polisi.

Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa Coki Pardede telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sejak 8 bulan lalu. Ia sudah sempat berhenti, tapi kambuh lagi karena ketagihan.

Coki Pardede sendiri akhirnya dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan permohonan maaf ke keluarga, manajemen serta para penggemar atas tindakannya mengonsumsi sabu-sabu.

Baca Juga: Ampuuun Coki Pardede, Kok Sabu-sabu Disuntik Lewat Dubur Sih? Ternyata Ini Alasannya

"Saya pertama-tama pengen minta maaf ke keluarga terutama ayah dan ibu, dan juga minta maaf selanjutnya ke manajemen karena memang ini langsung berinteraksi dengan pekerjaan saya," terang Coki Pardede dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021), dikutip dari pmjnews.com.

"Dan juga ingin meminta maaf kepada orang-orang yang menikmati karya saya, mohon bersabar dulu karena akan agak sedikit tertunda untuk teman-teman nikmati karena ada urusan yang lebih penting yaitu kesembuhan saya dari adiksi terhadap obat-obatan terlarang," lanjut Coki Pardede.

Coki Pardede kembali menjelaskan, tindakannya mengonsumsi narkoba merupakan hal yang salah dan tidak ada untungnya dalam kehidupan. 

Baca Juga: Coki Pardede dan Jeratan Narkoba, Si Bandar Akhirnya Takluk Juga

Ia kemudian meminta waktu memperbaiki diri sehingga dapat tampil kembali di depan publik dengan kondisi kesehatan yang lebih baik ke depannya.

"Biarlah ini menjadi pelajaran untuk saya dan teman-teman diluar sana, karena ketergantungan pada zat terlarang itu tidak ada untungnya sama sekali," jelas Coki Pardede.

"Jadi biarkan saya belajar dulu, memperbaiki diri dulu biar nanti saat saya kembali di panggung itu saya menjadi lebih baik, lebih bertanggungjawab dan bisa menghibur temen-temen semua dua tiga atau empat kali lipat dari saya sekarang ini," tandas Coki Pardede.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan Karyawan KPI

Atas perbuatannya tersebut, Coki Pardede bersama dengan kurir serta pemasok sabu dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.

Seperti diketahui, komika Coki Pardede diringkus Polres Metro Tangerang Kota. Ia terlibat narkoba jenis sabu-sabu. Rekan wanitanya turut ditangkap. Bahkan bandarnya pun sudah takluk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X