JAKARTA, Klikaktual.com- Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Bersama Aliza Gunado, Azis Syamsuddin disebut telah memberikan uang sejumlah Rp3,09 miliar dan US$36.000 kepada Robin Patuju.
Fakta itu sebagaimana terungkap lewat SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021). Dalam petikan surat dakwaan tersebut diketahui bahwa pemberian uang itu dilakukan di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Uang suap itu diduga diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar penyidik Robin Pattuju dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus atau perkara di KPK.
Baca Juga: Cara Batalkan Tiket Kereta Api bagi Penumpang dengan Usia di Bawah 12 Tahun
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya merespons kejadian ini. "Kami masih terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti," ungkap Firli Bahuri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/9/2021).
Firli mengatakan KPK akan mempelajari fakta-fakta yang terjadi saat persidangan. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan pernah berhenti mengusut korupsi sampai terang benderang.
Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat untuk terus mendukung kerja KPK dalam menangani kasus korupsi. Dia memastikan pihaknya akan menyampaikan hasil kerja dalam mengusut kasus ini secara transparan.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi Bocor di Sosial Media, Asli atau Editan?
"Berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai," tandas Firli Bahuri. ***