Waspada Pengiriman Narkoba Lewat Ojek Online, Begini Hasil Penelusuran Resnarkoba Polda Malut

photo author
- Selasa, 31 Agustus 2021 | 20:04 WIB
Ilustrasi narkoba. (Pixabay)
Ilustrasi narkoba. (Pixabay)

TERNATE, Klikaktual.com - Kasus pengiriman narkoba lewat jasa ojek online melalui lembaga pemasyarakatan (lapas), beberapa waktu lalu, sempat menghebohkan masyarakat Maluku Utara (Malut). Penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ternate membongkar kasus itu.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, pada Kamis (26/8) lalu, penyidik Dit Resnarkoba mendapat informasi dari piket Lapas II A Ternate yang menemukan barang titipan untuk warga binaan yang dibawa oleh ojek online. Setelah diperiksa, ternyata didapati ada narkoba di dalamnya.

Atas informasi tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti, 15 saset kecil ganja kering dengan berat total 11,94 gram yang dibungkus dalam bungkusan Rinso. Tiga saset kecil sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkusan kacang Disco dan 1 saset kecil sabu-sabu yang diselipkan dalam makanan ringan Chitato dengan berat total sabu-sabu 1,73 gram.

Baca Juga: 5 Pesawat Maut Pembawa Bom yang Sangat Ditakuti di Masa Perang Dunia, Termasuk yang Meluluhlantakan Hiroshima

Dari hasil penyelidikan diketahui barang haram tersebut dikirim oleh CNR yang beralamat di Kelurahan Bastiong yang dikirim untuk warga binaan atas nama AU.

"CNR mengakui bahwa dia hanya diminta AU memesan ojek online untuk mengirimkan barang tersebut ke lapas, dengan mengatasnamakan penerima napi lain yang bernama SA," ujar Kabid Humas.

Kini, penyidik telah menetapkan tersangka AU dalam kasus ini. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang bekerja sama dengan pihak Lapas II A Ternate.

Baca Juga: Pemerintah Mengelak Impor Beras, Politisi PKS Beri Tamparan Keras

Masih menurut Kabid Humas, pelaku dijerat karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan jenis sabu-sabu tanpa hak dan melawan hukum. Memiliki, menyimpan, menguasai dan menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X