Fakta-fakta Pelaku Penipuan Ngaku Utusan Jokowi, Ternyata Juga Mengaku Calon Menkes

photo author
- Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:19 WIB
Tersangka AH yang diamankan polisi. (Foto: TV Polri/Nia)
Tersangka AH yang diamankan polisi. (Foto: TV Polri/Nia)

JAKARTA, Klikaktual.com- Pelaku penipuan berinisial AH yang mengaku utusan Presiden Jokowi akhirnya dihadirkan dalam konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021). Sejumlah fakta menarik akhirnya terungkap.

Dikutip dari pmjnews.com, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan semua dokumen yang dibuat pelaku adalah palsu. Seluruh dokumen palsu itu mengatasnamakan utusan khusus Presiden Jokowi, Kementerian Sekretariat Negara dan United Nations Development Program (UNDP) dibuat sendiri.

“Dokumen itu dibuat sendiri oleh tersangka. Kita klarifikasi secara informal dan sudah kita kirimkan secara formal untuk keaslian daripada dokumen ini. Selain itu yang bersangkutan juga melengkapi dengan dokumen utusan khusus Presiden RI sebagai anggota. Semua itu palsu,” ujar Ady dalam siaran persnya melalui Instagram Polres Jakbar, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: Polda Papua Turunkan 6.000 Personel Kawal PON XX

Masih dari keterangan Ady, tersangka juga sempat mengaku sebagai mantan calon Menteri Kesehatan (Menkes). Padahal, itu semua adalah kebohongan tersangka untuk menipu calon korbannya. “Yang bersangkutan juga sempat mengaku sebagai mantan calon Menteri Kesehatan setelah Pak Terawan,” sambung Ady.

Selain mengaku sebagai calon mantan Menkes, lebih jauh Kapolres mengatakan, tersangka AH juga menipu korban dengan mengaku sebagai dokter spesialis. Setelah, diselidki, ternyata tersangka hanya pernah kuliah di Fakultas Kedokteran, tetapi tidak pernah menamatkan sebagai dokter.

“Di KTP dia tertulis bahwa yang bersangkutan adalah seorang dokter spesialis Onkologi ya. Padahal yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan. Memang yang bersangkutan pernah kuliah di Kedokteran tapi tidak sampai selesai. Kemudian, sebenarnya tersangka ini usianya 29 tahun. Tapi di KTP dia berusia 36 tahun dituakan gitu,” tutur Ady.

Baca Juga: Para Pelajar Cirebon Kompak Jawab Presiden Ingin Segera Belajar di Kelas

Ady kembali mengungkapkan, pertemuan korban dengan tersangka. Menurut Ady, artis peran Fahri Azmi pertama kali bertemu dengan tersangka di acara ulang tahun. Mereka berkenalan di situ saling menceritakan hal-hal yang disampaikan.

Kemudian dari acara ulang tahun itu, keduanya saling berkomunikasi. Mereka bertemu di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari sana, tersangka melakukan modus penipuan, bahwa adiknya sedang kena kasus, di mana ia membutuhkan uang Rp50 juta.  

“Tersangka mengaku adiknya kena kasus narkoba dan lain sebagainya dia butuh Rp450 juta tapi dia sudah kirimkan Rp200 juta. Kemudian ditambah lagi dari saudaranya Rp150. Jadi kurang Rp50 juta," ungkap Ady.

Baca Juga: Daftar Data Pribadi Pengguna eHAC yang Diduga Bocor: Nama, Nomor KTP hingga Riwayat Perjalanan

“Lalu tersangka meminjam kepada pada korban. Akhirnya korban meminjamkan uang dengan cara mentransfer. Kemudian dengan hal yang sama juga dia pinjam lagi sebesar Rp25 juta ya sebesar Rp25 juta yang akhirnya dijanjikan untuk diganti. Ternyata tidak diganti-ganti,” lanjut Ady.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 372 KUHPidana dan/atau Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X