Penyesuaian Aktivitas, Sekarang Operasional Mal sampai Pukul 21.00

photo author
- Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:27 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan/unsplash.com- mostafa meraji
Ilustrasi pusat perbelanjaan/unsplash.com- mostafa meraji

JAKARTA, Klikaktual.com- Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021. 

Meski demikian, ada beberapa kelonggaran atau penyesuaian aktivitas. Seperti pusat perbelanjaan atau mal, jika sebelumnya hanya boleh buka sampai pukul 20.00, kini sudah dibolehkan untuk buka sampai pukul 21.00.

Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/8/2021) mengatakan ada penyesuaian aktivitas masyarakat. Selain mal yang boleh buka sampai 21.00, juga kebijakan makan di tempat (dine-in) di dalam mal yang semula 25 persen menjadi 50 persen.

Baca Juga: Covid-19 di Jabar Menurun, tapi Ridwan Kamil Belum Tenang, Minta Media Sebarkan Ini

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik dan penggunaan Pedulilindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian masyarakat yang bisa dilakukan. Penyesuaian dine in di mal menjadi 50 persen," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, lanjut Luhut, operasional pusat perbelanjaan atau mal di wilayah Jawa-Bali diperpanjang dari semula sampai pukul 20.00 WIB jadi pukul 21.00 WIB. "Operasional mal diperpanjang sampai pukul 21.00 WIB," tandas Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menambahkan, pemerintah juga akan melakukan uji coba operasi 1.000 outlet di luar mal dan di ruang tertutup dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Bandung, Jakarta, dan Semarang. Sementara untuk industri, baik yang berorientasi domestik, non-esensial, maupun ekspor esensial dapat beroperasi 100 persen. 

Namun, karyawan harus bekerja dalam dua pembagian waktu (shift). "Ini dengan mendapat rekomendasi Kemenperin yang menggunakan QR Code PeduliLindungi. Ini mulai 7 September minggu depan," terang Luhut Binsar Pandjaitan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X