news

Mau Ubah UUD 1945? Kalau Belum Siap Jangan!

Senin, 23 Agustus 2021 | 16:18 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Dok. Dpr.go.id)

 

JAKARTA, Klikaktual.com - Rencana amandemen atau perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 nyaring terdengar. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengingatkan semua pihak tidak terburu-buru. Pasalnya, amendemen konstitusi harus didasarkan pada kajian komprehensif.

“Kalau belum siap ya jangan. Sebaiknya ditahan dulu," tegas Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Ketua Fraksi PAN DPR RI itu menjelaskan, amendemen UUD 1945 bukanlah pekerjaan mudah. Karena perubahan pasal dalam konstitusi akan berpengaruh besar pada sistem ketatanegaraan.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, di Mana Motor Bersejarah Ustadz Uje?

Maka, dia mengimbau seluruh kekuatan politik, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan berbagai elemen lainnya, merumuskan terlebih dahulu agenda dan batasan amendemen.

Saleh Partaonan Daulay juga menandaskan, mesti ada kesepakatan dari semua fraksi dan kelompok DPD terhadap perubahan yang diajukan, agar tidak ada kekhawatiran bahwa amendemen melebar ke isu lain.

"Konstitusi adalah milik seluruh rakyat. Perubahan terhadap konstitusi sebaiknya didasarkan atas aspirasi dan keinginan rakyat. Perubahan itu pun tidak boleh hanya demi tujuan politik sesaat," tukas legislator dapil Sumatera Utara II tersebut.

Baca Juga: Mau Layanan Adminduk Terlaksana hingga Tingkat Desa? Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Adapun secara teknis, amendemen UUD 1945 juga tidak mudah karena mesti diajukan oleh setidaknya 1/3 anggota MPR. Kemudian harus ada sidang yang dihadiri 2/3 anggota MPR dan keputusan amendemen mesti disetujui 50 persen plus 1 dari seluruh Anggota MPR.

Dia berkaca pada isu amendemen yang sempat menguat pada MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019, tetapi amendemen belum bisa dilaksanakan pada periode tersebut.

"Nah, bila hari ini amandemen UUD 1945 diagendakan lagi, maka kesulitan yang sama tetap akan ada. Ditambah lagi, Indonesia sedang fokus menghadapi pandemi. Tentu akan ada persoalan kepatutan jika melakukan amendemen di tengah situasi seperti ini," terang Anggota Komisi IX DPR RI tersebut.

Baca Juga: Pemerintah masih Nunggak Pembayaran Insentif Nakes

Wacana amendemen UUD 1945 ini muncul, saat keperluan agar MPR memiliki kewenangan dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara. Harapannya Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden maupun wakil presiden. ***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB