JAKARTA, Klikaktual.com- Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara akan menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi Bansos Covid-19. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021), pukul 10.00 WIB.
"Besok (hari ini) agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sidang diperkirakan pukul 10.00 WIB," jelas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).
Rencanannya, kata Bambang, sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis. Juliari sendiri menghadiri sidang putusan secara secara virtual. "(Hadir secara virtual) dari tahanan KPK," beber Bambang.
Baca Juga: Pemilu 2024 Diundur ke 2027? Wakil Ketua DPR Buka Suara
Sebelumnya pada sidang tuntutan, Juliari Batubara sudah dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan Juliari Batubara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 28 Juli 2021. ***