news

Jokowi Terbitkan Perpres, Ini Rincian Harga BBM Terbaru

Minggu, 22 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Penyesuaian harga bbm setelah Presiden Jokowi menerbitkan Perpres baru. Foto: PT Pertamina

JAKARTA, Klikaktual.com - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Aturan ini, sekaligus mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa.

Inti dari Perpres tersebut adalah aturan perubahan formula penetapan harga jual eceran BBM se-Indonesia. Meski demikian, Pertamina menyatakan implementasi Perpres 69 tahun 2021 masih menunggu aturan turunan dari pihak terkait sebagai acuan kebijakan. Aturan turunan bisa dalam bentuk Peraturan Menteri atau aturan turunan lainnya.

Pada pasal 14 Perpres tersebut diubah sehingga ketentuannya adalah Menteri menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.

Baca Juga: Tim Garuda Polri Ujian Menembak Untuk Misi Perdamaian PBB di Wilayah Konflik Afrika Tengah

Kemudian, harga jual eceran BBM berupa minyak tanah (koresene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selanjutnya, harga jual eceran minyak solar (gas oil) di titik serah untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah PPN dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Baham Bakar Kendaraan Bermotor.

Adapun harga jual eceran BBM khusus penugasan dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar, ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Habis Jokowi, Terbitlah Mural Ngabalin '504 Error'

"SH Commercial and Trading menunggu aturan turunannya sebagai acuan untuk pelaksanaan," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading Putut Andriatno, Minggu (22/8/2021).

Dengan demikian, Pertamina belum ada rencana melakukan perubahan harga BBM menyusul aturan baru tersebut. Pertamina terakhir kali mengumumkan harga BBM terbaru di bulan April 2021. Langkah itu untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum, Jenis Bensin dan Minyak Solar.

Pada periode itu, harga BBM tidak mengalami perubahan, kecuali di Sumatera Utara karena adanya perubahan kebijakan PBBKB pemerintah daerah setempat dari sebelumnya 5 persen menjadi 7,5 persen.

Baca Juga: Pria Muda Tewas di Komplek Stadion Bima Cirebon, Gantung Diri atau Jadi Korban Pembunuhan?

Dilansir dari situs web resmi Pertamina, berikut ini harga BBM di setiap daerah:

1. Aceh
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 9.000
Pertamax Turbo Rp 9.850
Pertamax Racing Rp 44.500
Dexlite Rp 9.500
Pertamina Dex Rp 10.200
Solar Non-Subsidi Rp 9.400
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB