news

Ketua DPR Kesal, Banyak Faskes  yang ‘Ngakali’ Harga Tes PCR

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 21:06 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (foto: instagram/ Puan Maharani)

JAKARTA, Klikaktual.com - Meski Presiden Jokowi dan kepolisian sudah memberikan ancaman keras, namun tetap saja masih ada  fasilitas kesehatan (faskes) yang menetapkan harga polymerase chain reaction (PCR) test di atas batas tarif tertinggi.

Kondisi ini membuat kesal Ketua DPR RI Puan Maharani. Dia menyoroti adanya sejumlah fasilitas kesehatan yang menetapkan harga tinggi di atas batas ketentuan pemerintah. Beberapa rumah sakit, klinik, dan laboratorium dilaporkan ‘mengakali’ harga tes PCR dengan berbagai cara.

“Pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19. Seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit (RS), klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan tersebut,” tegas Puan dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: Ini Langkah Kementerian PPPA Atasi Masalah Anak Korban Pandemi Covid-19

Menurutnya, ketentuan batas tarif atas tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8/2021) lalu. Sesuai instruksi Presiden Jokowi, Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp495 ribu dan luar Jawa-Bali Rp525 ribu.

Namun, tetap ada saja sejumlah faskes di Jakarta dilaporkan melanggar ketentuan itu dengan menetapkan tarif melebihi batas tarif atas melalui penambahan komponen biaya, penawaran layanan premium, hingga layanan hasil instan.

Baca Juga: HNW Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Evakuasi WNI dari Afghanistan

Atas temuan tersebut, Puan berharap pemerintah dalam memberikan teguran atau sanksi kepada faskes-faskes tersebut harus dilakukan dengan tegas.

“Jangan pemerintah sudah menurunkan harga tes PCR, tapi faskes di bawah mengakali rakyat dengan tambahan biaya ini itu. Faskes tersebut harus ditindak tegas,” ujar Puan.

Lebih jauh Puan menjelaskan, persoalan kesehatan, apalagi yang masuk dalam kategori bencana nasional seperti Covid-19, seharusnya tidak dijadikan ajang pihak tertentu untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. 

Baca Juga: Alvin Faiz Disebut Gelapkan Dana Umat hingga Terlibat Narkoba, Begini Pembelaan Ibunda Larissa Chou

“Kemenkes harus tindak tegas faskes yang melakukan pelanggaran, tidak bisa hanya dengan sekadar melakukan teguran,” tandas Puan.

Dia juga meminta Dinas Kesehatan di masing-masing daerah melakukan pengawasan yang ketat. Dinkes dinilai bisa menggandeng Polri dalam melakukan pemantauan.

“Kemenkes sudah menegaskan metode penambahan komponen hingga layanan premium dan instan untuk menambah harga tes PCR telah melanggar aturan. Karena batas tarif atas itu berdasarkan ketentuan sudah termasuk biaya administrasi dan jasa dokter,” ucap Puan.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB