JAKARTA, Klikaktual.com - Kepolisian meminta masyarakat melaporkan jika ada penyedia jasa tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) mematok harga tinggi melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan implementasi kebijakan tentang harga tes PCR. Kebijakan ini berlaku mulai Mabes Polri hingga daerah.
"Mohon partisipasi masyarakat untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah. Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya," jelas Agus Andrianto, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: Soal Kisruh Keraton Kasepuhan, Badan Pengelola Taman Air Goa Sunyaragi Minta Pemerintah Turun Tangan
Pada kesempatan itu, Kabareskrim juga memberikan warning agar para penyedia tes swab PCR tidak memainkan harga dan dapat mematuhi serta melaksanakan kebijakan pemerintah.
"Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah," tegas Kabareskrim.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta harga tes PCR diturunkan. Kementerian Kesehatan lantas menurunkan harga tes PCR menjadi Rp495 ribu untuk daerah Jawa-Bali, dan Rp525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.
Baca Juga: Ketimbang Impor, DPR Desak Pemerintah Prioritaskan Belanja Produk Dalam Negeri
Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu 1x24 jam. Sejauh ini, tidak sedikit laboratorium di daerah yang baru mengeluarkan hasil tes PCR dalam waktu 3 sampai 7 hari usai pengambilan sampel.
Penurunan harga tersebut terjadi, setelah banyak pihak mengkritik harga tes PCR di Indonesia lebih mahal dibanding negara lain, seperti India. Harga tes PCR yang ditetapkan pemerintah sebelumnya mencapai Rp900 ribu. ***