news

Apa Kabar Kenaikan Gaji PNS? Pengumuman yang Ditunggu-tunggu Lewat, Malah Pemerintah Pangkas Tukin

Rabu, 18 Agustus 2021 | 05:30 WIB
Ilustrasi PNS. Foto: Pemkot Bogor

JAKARTA, Klikaktual.com - Beredarnya kabar akan ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2022, sepertinya hanya isapan jempol. Pasalnya, dalam pidato Nota Keuangan dan Penyampaian RUU APBN 2022 di Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR, Senin (16/8/2021) lalu, Presiden Jokowi sama sekali tidak menyinggung rencana itu.

Alih-alih kenaikan gaji seperti yang ditunggu-tunggu jutaan PNS, malah sebaliknya pemerintah menegaskan akan mengencangkan ikat pinggang dengan melakukan pemangkasan tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp10,8 triliun pada tahun 2022 mendatang.

Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto. Menurutnya, pemerintah akan melakukan penghematan dengan memangkas anggaran tukin seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS.

Baca Juga: Klub Elit Sepakbola Eropa Ramai-ramai Beri Ucapan HUT RI

“Rencana pemenuhan dalam APBN 2022 ada penghematan tukin G13/THR Rp10,8 triliun," tulis laporan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Seperti diketahui, saat ini gaji PNS 2021 masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat merencanakan akan melakukan penyusunan ulang gaji PNS. Nantinya, gaji PNS yang biasanya terdiri dari banyak komponen menjadi hanya gaji dan tunjangan saja.

Gaji PNS berasal dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan Kinerja (tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Baca Juga: Megawati Mundur, Tunjuk Jokowi Jadi Ketum PDIP? Cek Faktanya

Dalam nota keuangan yang diumumkan Kementerian Keuangan, Pemerintah menyiapkan senilai Rp266,41 triliun untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alokasi anggaran tersebut masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Hal tersebut tercantum dalam Buku Nota Keuangan 2022 pada Senin (16/8/2021).

“Pada 2022 anggaran untuk belanja pegawai K/L dialokasikan sebesar Rp266.413,0 miliar (Rp266,41 triliun),” kutip Nota Keuangan 2022 tersebut.

Alokasi untuk gaji dan tunjangan PNS tersebut merupakan bagian dari belanja K/L (kementerian/lembaga) senilai Rp940,57 triliun dalam RAPBN 2022.

Baca Juga: Puan Maharani Baca Teks Proklamasi, Eh Tiba-tiba Ingat Bung Karno

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo enggan berkomentar banyak soal isu kenaikan gaji PNS.

"Belum bisa komentar," kata Tjahjo Kumolo, Kamis (12/8/2021).

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB