news

Aturan Baru PPKM: Kapasitas Mal dan Tempat Ibadah Jadi 50 Persen, Industri Diizinkan Beroperasi

Selasa, 17 Agustus 2021 | 06:05 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Kemenko Marves

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2 hingga 23 Agustus. Meski demikian, pemerintah akan memperluas cakupan kota di Level 4 yang dapat melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan berdasarkan hasil evaluasi, penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan sudah dilakukan secara disiplin.

Disebutkan selama masa percobaan pembukaan mal, melalui sistem Peduli Lindungi, tercatat ada sebanyak 1.015.303 orang yang melakukan check in pada sistem untuk memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Dari jumlah tersebut ada 619 orang yang ditolak masuk oleh sistem dan tidak diperkenankan memasuki mal.

Selain memperluas cakupan kota di level 4 untuk melakukan uji coba pembukaan mal, pemerintah juga meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan atau mal. Kini mal diizinkan untuk menerima pengunjung hingga 50 persen. Selain itu akan diberikan akses makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Uji coba ini, kata Luhut akan diberlakukan di wilayah level 4 dan 3.

“Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan dengan menggunakan protokol pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini,” tegasnya.

Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Segera Lakukan Integrasi Data, Jangan Sampai Ada Penyalahgunaan NIK

Kebijakan penambahan kapasitas pengunjung juga berlaku untuk tempat ibadah. Untuk tempat ibadah, kapasitas menjadi 50 persen di kota/kabupaten dengan PPKM level 4 dan 3.

Selain pusat perbelanjaan atau mal, uji coba protokol kesehatan juga akan diterapkan pada perusahaan yang berorientasi ekspor dan domestik yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian. Industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shift. Ada sekitar 390 ribu pekerja yang akan mengikuti uji coba ini.

“Para perusahaan tersebut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non-karyawan yang masuk ke lokasi pabrik,” jelas Menko Luhut.

Baca Juga: Pramono Anung: Selama Mendampingi Presiden Kunjungan Kenegaraan, Paling Mendebarkan Itu ke Afghanistan

Selain itu, jenis olahraga outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan Protokol Kesehatan yang ketat.

"Pemerintah akan melakukan uji coba penerapan SOP ini menggunakan apliaksi Peudli Lindungi di empat wilayah aglomerasi di Jawa Bali untuk PPKM Level 4 dan kota/kabupaten dengan PPKM Level 3," jelasnya. ***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB