JAKARTA, Klikaktual.com - Masyarakat harus siap-siap. Pasalnya, Korlantas Polri akan mengganti Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan, dari warna dasar hitam menjadi putih dan warna nomor dari putih menjadi hitam. Rencana itu akan diterapkan bertahap mulai tahun depan.
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, Korlantas Polri memiliki beberapa pertimbangan dalam menerapkan peraturan tersebut. Salah satunya mempertimbangkan anggaran negara untuk pengadaan material plat nomor kendaraan yang baru.
"Pertimbangan pertama, prinsipnya Korlantas mengikuti prinsip keuangan negara. Jadi dianggarkan tahun ini untuk digunakan tahun depan," jelas Kasubdit STNK Korlantas Polri seperti dilansir laman tribratanews.polri.go.id, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga: Klaim Pasien Covid-19 Semuanya Meninggal di Rumah Sakit, Begini Fakta Sebenarnya
Pertimbangan kedua adalah menghabiskan dahulu TNKB lama yang masih tersedia stoknya.
"Karena pengadaan TNKB menggunakan uang negara. Oleh sebab itu, harus dihabiskan dulu tidak bisa dibuang begitu saja," lanjutnya.
Ketiga, karena TNKB atau nomor plat kendaraan tersebut memiliki nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga masyarakat berkewajiban membayarnya untuk mendapatkannya. Oleh karena itu, TNKB tidak bisa ditukar begitu saja dan harus menunggu masa berlakunya habis (lima tahun) agar masyarakat tidak dirugikan.
Baca Juga: Indonesia Kembali Datangkan Lima Juta Dosis Vaksin Sinovac
"Kalau masa berlaku belum habis yang berkewajiban membayar PNBP kan masyarakat, kalau dibebani kasihan mereka. Masa pakai TKNB itu kan lima tahun, kalau baru dua tahun diganti ya rugi," ucap Kombes Taslim Chairuddin.
Dengan adanya pertimbangan tersebut, sambungnya, Korlantas Polri mengambil jalan tengah dengan menerapkan penggantian plat nomor kendaraan secara bertahap. Tahap pertama menghabiskan dulu material yang lama, lalu digunakan untuk kendaraan yang baru atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah habis berlaku (STNK lima tahunan) atau kendaraan balik nama untuk penggunaan warga baru.
Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini, ungkapnya, tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 dan ditandatangani oleh Kapolri. ***