news

Ayah dan Anak Ditangkap Polres Cirebon Kota, Jadi Pelaku Pembacokan di Poskamling

Jumat, 17 Februari 2023 | 22:10 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu saat melaksanakan rilis. (Ayocirebon.com / Ayu Lestari)

Baca Juga: Punya Masa Kedaluwarsa, Ini Cara Mengetahui Usia Ban

"Pelaku KY melakukan pembacokan dengan golok terhadap korban sebanyak satu kali mengenai punggung kanan, sementara pelaku MK membacok korban sebanyak lima kali mengenai perut, lengan tangan kanan, tangan kiri dan punggung," ungkapnya.

Mendapatkan laporan kejadian tersebut, tim sus sat reskrim Polres Cirebon Kota, langsung segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi.

"Alhamdulilah dalam waktu 10 jam dapat menangkap kedua pelaku yang hendak melarikan diri," ujar Ariek.

Baca Juga: Profil, Karier dan Prestasi Yohanes Dedi Prasasti Opposite dari Klub Jakarta LavAni Allo Bank di Proliga 2023

"Pelaku KY ditangkap ketika sedang perjalanan menuju kedawung dan pelaku MK ditangkap ketika bersembunyi di area pelabuhan kejawanan, " sambungnya.

Barang bukti yang berhasil disita yakni satu buah golok yang terdapat bercak darah, hingga akhirnya tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUH dengan Pidana ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun Penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB