Baca Juga: Punya Masa Kedaluwarsa, Ini Cara Mengetahui Usia Ban
"Pelaku KY melakukan pembacokan dengan golok terhadap korban sebanyak satu kali mengenai punggung kanan, sementara pelaku MK membacok korban sebanyak lima kali mengenai perut, lengan tangan kanan, tangan kiri dan punggung," ungkapnya.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, tim sus sat reskrim Polres Cirebon Kota, langsung segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi.
"Alhamdulilah dalam waktu 10 jam dapat menangkap kedua pelaku yang hendak melarikan diri," ujar Ariek.
"Pelaku KY ditangkap ketika sedang perjalanan menuju kedawung dan pelaku MK ditangkap ketika bersembunyi di area pelabuhan kejawanan, " sambungnya.
Barang bukti yang berhasil disita yakni satu buah golok yang terdapat bercak darah, hingga akhirnya tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUH dengan Pidana ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun Penjara.***