news

Richard Eliezer Ingin Kembali Mengabdi, Begini Respon Polri

Kamis, 16 Februari 2023 | 16:48 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E di persidangan PN Jaksel (pmjnews)

Jakarta, Klikaktual.com - Bharada Richard Eliezer yang berusia 24 tahun berkeinginan untuk kembali bertugas di Kepolisian setelah dihukum 1,5 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hingga saat ini, Bharada Richard Eliezer, belum menjalani sidang etik terkait kasus yang menjeratnya.

Meskipun begitu, dia masih tercatat sebagai anggota Polri yang berstatus nonaktif, dan belum diberhentikan seperti Ferdy Sambo dan Bripka Ricky Rizal.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Disepakati Sebesar Rp90 Juta, Jemaah Akan Bayar Rp49,8 Juta

Munculnya pertanyaan apakah Polri akan menerima kembali Eliezer, namun Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tidak bersedia memberikan penjelasan.

Jenderal berpangkat dua ini menyatakan bahwa pihaknya saat ini lebih fokus pada hasil dari sidang tersebut.

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN dalam proses peradilan pidana. Fokus itu dulu," kata Dedi.

Baca Juga: Innalillahi, Mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma’arif Meninggal Dunia

Setelah mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer menyampaikan harapan kliennya untuk dapat kembali bertugas di Kepolisian.

Meskipun tuntutan jaksa lebih berat, vonis yang diberikan hakim lebih ringan.

Baca Juga: Ramalan Shio Anjing 16 Februari 2023: Perhatikan Gaya Komunikasi Sekarang

“Iya, Richard, kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia,” kata kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

“Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga, kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri,” lanjutnya.

Berdasarkan durasi putusan, Bharada Richard Eliezer bisa bebas secara penuh pada Februari 2024. Meski demikian, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB