JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Pada tanggal 15 Februari 2023, Richard Eliezer yang juga dikenal sebagai Bharada E terlihat menangis saat mendengar pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E tidak bisa menahan tangisnya karena vonis yang dijatuhkan oleh hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Sambil menangis, Bharada E memejamkan matanya dan mendoakan dengan ucapan "Terima kasih, Tuhan."
Baca Juga: I Love You! Putri Ferdy Sambo Tulis Pesan Menyentuh Usai Mengetahui Bapaknya Divonis Hukuman Mati
Ruang sidang langsung ramai dengan sorakan dan tangisan dari para pendukung Bharada E setelah mendengar vonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Bharada E secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, karena Bharada E menjadi justice collaborator, hal itu dipertimbangkan dalam menjatuhkan vonis.
Vonis satu tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada Bharada E jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta 12 tahun penjara.
Baca Juga: Tok! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Hal ini terjadi karena keputusan Bharada E untuk menjadi justice collaborator yang memberikan informasi penting kepada pihak berwajib dan membantu proses penyidikan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, Majelis Hakim mempertimbangkan kerjasama tersebut dalam memberikan vonis kepada Bharada E.***