Tok! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 13:36 WIB
Richard Eliezer Divonis 1,5 tahun Bui, Ini Hal yang Meringankan. (Instagram.com / @_richard_elizer.)
Richard Eliezer Divonis 1,5 tahun Bui, Ini Hal yang Meringankan. (Instagram.com / @_richard_elizer.)

JAKARTA, KLIKAKTUL.COM - Richard Eliezer alias Bharada E telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan karena melakukan pembunuhan yang direncanakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim menyatakan bahwa secara sah dan meyakinkan, Bharada E terlibat dalam pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Hari Valentine, 4 Ide Bisnis Buat Kamu Rintis Bareng Pasangan

Majelis hakim menilai bahwa Bharada E secara sengaja dan telah merencanakan pembunuhan Brigadir J, yang dibuktikan dengan adanya unsur-unsur tindakan tersebut. Selain itu, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri, terdapat tujuh tembakan yang masuk dan enam tembakan yang keluar.

Hakim juga mengungkapkan bahwa dari senjata yang digunakan oleh Bharada Eliezer, terdapat 12 peluru yang masih tersisa dari total 17 peluru yang ada.

Baca Juga: Baca Manhwa Eleceed Chapter 233 Bahasa Indonesia, Jiwoo Tak Bisa Temukan Ibunya

Hal ini menunjukkan bahwa Bharada E telah melakukan lima kali tembakan. Selain itu, dua tembakan lainnya dilakukan oleh Ferdy Sambo.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X