JAKARTA, Klikaktual.com - Senin, 13 Februari 2023 Ferdy Sambo resmi dijatuhi vonis hukuman mati. Sidang Ferdy Sambo sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Sebelum sidang vonis, banyak masyarakat beranggapan Ferdy Sambo tidak akan dikenai hukuman berat. Pasalnya berdasarkan alur persidangan Ferdy Sambo belum dinyatakan bersalah sepenuhnya karena alasan berbelit-belit.
Berdasarkan putusan hakim Wahyu dengan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo membuat banyak pihak lega dan berterimakasih khususnya orang tua almarhum Brigadir J dan masyarakat lainnya yang berharap keadilan yang sama.
Baca Juga: Usai Ferdy Sambo, Putry Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Usai beri vonis terhadap Ferdy Sambo, Hakim Wahyu kini mendapat banyak apresiasi khususnya dari masyarakat. Ketegasan dan keadilan yang telah diberikan saat sidang tadi, dianggap sukses mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan hukum di negara ini.
Banyak netizen di berbagai akun media sosial khusus Twitter beranggapan bahwa hukum peradilan kini dapat dipercaya.
Hal yang menjadi sorotan netizen kepada hakim Wahyu adalah ketika hakim mengatakan secara tegas motif pembunuhan berencana Brigadir J tidak perlu dan TIDAK WAJIB dibuktikan lagi karena ada banyak saksi dan bukti nyata yang telah membuktikan pembunuhan berencana tersebut.
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Hakim Sebut Ferdy Sambo Berbelit-belit dan Tidak Mengakui Perbuatannya
Selain hakim Wahyu, netizen juga berpesan agar tidak melupakan peranan anggota hakim yang juga ikut ambil bagian penting dalam dunia hukum.
Ada dua anggota hakim yang menurut pengguna akun Twitter @Miduk17 tak boleh dilupakan peranannya.
Pertama Morgan Simanjuntak, hakim yang pernah memberi vonis mati untuk M Rizal (Hasan) bandar Narkoba 2017 lalu.
Kedua Alimin Ribut Sujono, pernah menangani kasus pembunuhan pasangan beda agama.***