Jakarta, Klikaktual.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo melalui keputusan yang dibacakan oleh hakim ketua sidang Wahyu Iman Santoso.
Hakim menyatakan bahwa syarat-syarat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah terpenuhi.
"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," tutur Wahyu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Akhirnya Divonis Mati, Sebelumnya Hakim Nilai Pledoi Ferdy Sambo Hanya Bantahan Kosong
Dalam keputusan yang diberikan, majelis hakim juga menyatakan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap kasus yang membelit Ferdy Sambo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Cara Menunjukkan Cinta dan Kasih Sayang di Hari Valentine Tanpa Menghabiskan Banyak Uang
Putusan majelis hakim tersebut, ternyata lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.***