Jakarta, Klikaktual.com - Sebelum Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap sejumlah fakta dalam persidangan.
Terungkap, alat bukti yang menjadi dasar kesimpulan majelis hakim, untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Diantaranya, Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J dihabisi dengan senjata api jenis Glock 17 milik Ferdy Sambo.
Pada senjata api milik Ferdy Sambo tersebut terdapat lima butir peluru yang berada di dalam magasin.
Baca Juga: PKBM Argo Jati Kabupaten Cirebon, Siap Cetak Generasi Unggulan dan Bermental Baja
Berdasarkan keterangan saksi, pencurian Ferdy Sambo membawa senjata api jenis Glock 17 ketika tiba di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 yang diletakkan di pinggang kanan.
Selain itu, majelis hakim juga meyakini pertahanan Ferdy Sambo, menggunakan sarung tangan berwarna hitam saat melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
“Pada saat itu dilakukan pembelaan dengan menggunakan sarung tangan warna hitam,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Menko Polhukam Puji Hakim dan JPU
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bersalah Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan ikut menembak korban.
Kesimpulan itu berdasarkan fakta yang terungkap dan muncul di persidangan, baik alat bukti yang dihadirkan maupun keterangan saksi dan ahli.
Baca Juga: 10 Ide Kado Unik dan Romantis untuk Orang Terkasih Anda di Hari Valentine
“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa hukuman telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” ujar Wahyu.
***