Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Menko Polhukam Puji Hakim dan JPU

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 17:00 WIB
PN Jaksel jatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo
PN Jaksel jatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo

JAKARTA, Klikaktual.com - Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Vonis ini ditetapkan majelis hakim pada Senin, 13 Februari 2023.

Keputusan Majelis Hakim menetapkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo mendapat pujian dari Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md.

Ia menyebut hakim independen dan tanpa beban saat mengadili Ferdy Sambo.

Baca Juga: 10 Ide Kado Unik dan Romantis untuk Orang Terkasih Anda di Hari Valentine

Mahfud menilai vonis yang diputuskan sudah sesuai dengan rasa keadilan.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tulis Mahfud Md melalui laman akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (13/2/2023).

Selain itu, Mahfud juga memuji Jaksa Penutut Umum (JPU) yang mampu membuktikan kasus pembunuhan berencana terhadap brigdir J.

Baca Juga: Siapa Saja Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Ini Profil Lengkapnya

Mahfud menyebutkan pembuktian yang dilakukan JPU nyaris sempurna.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," jelasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X