news

Pemecatan Pinangki Terlambat, Hinca Pandjaitan: Kejaksaan Agung Harus Evaluasi Total

Minggu, 8 Agustus 2021 | 15:10 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan (tengah)

JAKARTA, Klikaktual.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan mengkritik pemecatan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai ASN yang dinilainya terlambat. Pemecatan itupun dilakukan setelah munculnya komentar miring dari publik. Sebab itu, Kejaksaan Agung RI harus melakukan evaluasi total.

Bagi Hinca Pandjaitan, kasus Pinangki Sirna Malasari ini benar-benar mengganggu rasa keadilan masyarakat. Terutama dengan rendahnya vonis hukuman terhadap dirinya. Kemudian, setelah kasusnya inkrah, ternyata tidak langsung dipecat sebagai ASN.

"Keputusan pemecatan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai ASN jelas terlambat. Ini wajib dievaluasi. Karena bagaimanapun Kejaksaan Agung RI adalah Lembaga Penegak Hukum sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di tanah air," tegas Hinca Pandjaitan dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/8/2021).

Baca Juga: Kejagung: Pemberhentian Tidak Hormat Jaksa Pinangki Tahap Proses

Dia mengungkapkan, karena pemecatannya baru dilakukan, maka kesan di publik tidak baik. Mayoritas publik beranggapan bahwa Pinangki baru dipecat setelah desakan publik deras mengalir. Yang terakhir, desakan pemecatan disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengungkap ke publik fakta bahwa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji dan masih berstatus PNS.

Politisi Partai Demokrat itu menyarankan perbaikan total di tubuh Kejaksaan Agung RI. Sehingga lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara. Saat ada oknum dari Kejaksaan RI yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan Agung RI untuk bertindak tegas.

"Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa ada pihak yang diistimewakan hanya karena pangkat dan kedudukannya. Ingat prinsip Equality before the law adalah kunci negara hukum berkeadilan," tandasnya.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Belum Dipecat dan Masih Digaji, MAKI: Segera Berhentikan!

Seperti diketahui, Pinangki Sirna Malasari divonis Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021. Sementara baru resmi dipecat, per 5 Agustus 2021. Argumentasi dari Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa proses pemecatan menunggu status inkrah setelah Jaksa dan Pinangki Sirna Malasari dipastikan tidak melakukan Kasasi.

Padahal jangka waktu untuk mengajukan Kasasi hanya sebatas 14 Hari. Maka secara normatif, seyogyanya Keputusan Pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021. ***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB