Kejagung: Pemberhentian Tidak Hormat Jaksa Pinangki Tahap Proses

photo author
- Jumat, 6 Agustus 2021 | 12:34 WIB
Jaksa Pinangki (tengah).
Jaksa Pinangki (tengah).

JAKARTA, Klikaktual.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait status jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pasalnya, beredar informasi dari MAKI bahwa Pinangki belum dipecat dari status PNS dan masih dapat gaji.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, sampai saat ini proses surat pemberhentian tidak hormat jaksa Pinangki masih berlangsung, sejak putusan PN Jakarta Pusat dan hasil Banding PT DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pinangki sejal 14 Juni 2021.

"Setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, Pinangki Sirna Malasari, dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS," kata tegas Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (5/8/2021).

Pada kesempatan itu, dia juga membantah kabar soal jaksa Pinangki yang masih menerima gaji dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Fakta sebenarnya, semua hak Pinangki sudah diberhentikan sejak September 2020.

"Kami tegaskan gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020. Sementara tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," jelas Leonard.

Karena, berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki sudah diberhentikan sementara. Artinya, sejak saat itu Pinangki tak lagi berprofesi sebagai jaksa.

"Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS. Maka secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," pungkasnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X