news

Pilih Komisaris BUMN Jangan Hanya Kedepankan Aroma Politis, Tapi Kompetensi dan Profesionalisme

Jumat, 6 Agustus 2021 | 15:26 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron Foto: DPR RI

JAKARTA, Klikaktual.com - Menteri BUMN Erick Thohir diminta untuk mengedepankan jargonnya dalam menunjuk komisaris di perusahaan pelat merah, maupun anak usahanya. Bukan hanya karena alasan politis. Terlebih terhadap perusahaan yang mengalami krisis keuangan, posisi itu harus dijabat orang-orang yang kompeten.

“Dengan jargon BUMN Akhlak (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) harusnya jargon ini dikedepankan dan dilaksanakan secara konsisten, profesional dan sesuai moral. Bukan sebaliknya mengedepankan asas politis,” tegas anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron dalam rilisnya dilansir lama dpr.go.id, Kamis (5/8/2021).

Kasus pengangkatan mantan terpidana korupsi Izedrik Emir Moeis menjadi komisaris di anak perusahaan BUMN, menurut politisi Partai Demokrat itu, karena adanya praktik pengelolaan perusahaan yang lebih mengedepankan cara pandang politis. Sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: Sedih! Cheetos, Lays dan Doritos Berhenti Produksi Agustus 2021

“(BUMN) Masih beroperasi saja sudah bagus, itu pun ditopang karena adanya subsidi pupuk. Oleh karena itu, jangan dibebani lagi dengan tambahan komisaris, apalagi kontroversial. Jika dikelola secara profesional, tidak akan menimbulkan kegaduhan. Ini kan dikelola secara politis," terang politisi yang kerap disapa Hero ini.

Hal senada disampaikan anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi. Dia menilai, yang jadi persoalan dari kasus tersebut adalah aspek kepantasan dan etika. Namun, dari aspek kualifikasi, kemampuan itu mutlak dari kewenangan pemegang saham dalam hal ini harus dikembalikan kepada Kementerian BUMN.

Baca Juga: Heboh Bantuan Bodong Rp2 Triliun, PPP Singgung Keteladanan NU dan Muhammadiyah Respons Covid-19

Pria yang akrab disapa Awiek ini menambahkan, mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Menteri BUMN Nomor 4 Tahun 2020, sejauh hal itu dilihat tidak terjadi pelanggaran dan tak menyalahi aturan. Untuk itu, Awiek meminta kementerian yang dipimpin Erick Thohir ini dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai alasan penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris BUMN.

"Secara aturan tidak ada yang dilanggar sepanjang haknya untuk menduduki jabatan tidak dicabut oleh pengadilan. Ataupun tidak melanggar UU. Tinggal bagaimana pihak Kementerian BUMN menjelaskan kepada publik bahwa Emir Moeis memenuhi syarat-syarat dan kualifikasi," ucap politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) tersebut.

Untuk diketahui, Emir Moeis merupakan napi koruptor yang menerima suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung. Sebagaimana yang termuat dalam situs PT Pupuk Iskandar Muda, Emir Moeis diangkat sebagai komisaris. Di situs resminya, Pupuk Iskandar Muda mengaku telah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya.***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB