Dari hasil pemeriksaan diketahui jika Bripda DAS pernah membeli sebanyak 1.000 butir berjenis dextro di marketplace facebook dan sudah diedarkan.
Sebelum berangkat menuju ke Surakarta, Bripda DAS juga bertemu AR, untuk meminta obat keras terbatas berupa tramadol.
Karena kejadian tersebut tersangka dijerat pasal 196 junto pasal 197 UUD No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 4 Desember 2022: Anda Dapat dengan Mudah Mengatasi Semua Persoalan Sendirian
Pihak kepolisan juga akan melaksanakan etik profesi polri dengan ancamannya adalah PTDH.
Dalam kesempatannya itu, Kapolres Cirebon kota yakni AKBP Muhammad Fahri Siregar mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat yang mana telah berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja kepolisian.
Ia juga menyampaikan apabila ada masyarakat yang mengetahui sebuah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota polri, maka segera laporkan di nomor 081572629112, atau bisa langsung memberikan informasi ke Kapolres Cirebon Kota melalui Instagram @KapolresCirebonkota.***