JAKARTA, Klikaktual.com - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 kembali dibuka.
Cara daftar CPNS dan PPPK 2022 bisa Anda simak dengan baik lewat artikel berikut.
Setidaknya ada 1.086128 formasi yang dibuka dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 kali ini. Dari jumlah 1.086.128 orang tersebut, rekrutmen tahun ini akan diprioritaskan untuk seleksi PPPK guru. Kemudian selain itu juga akan diprioritaskan untuk pegawai PPPK tenaga kesehatan.
Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintahan sebanyak 758.018 orang. Kemudian PPPK fungsional non guru sejumlah 184.239 orang.
Untuk lowongan CPNS 2022 akan dibuka sebanyak 8.941 untuk sekolah kedinasan.
Jika merujuk aturan dari laman resmi SSCASN BKN sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat. tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer 2 November 2022: Ada Seseorang yang Ingin Bersama Anda dan Telah Menunggu Lama
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis