news

Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022 Lengkap dengan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Rabu, 2 November 2022 | 12:51 WIB
Seleksi CPNS 2022 dikabarkan resmi dibuka. Calon pegawai negeri sipil atau yang lebih dikenal CPNS kini dibuka dengan formasi PPPK. (sscasn.go.id)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 kembali dibuka.

Cara daftar CPNS dan PPPK 2022 bisa Anda simak dengan baik lewat artikel berikut.

Setidaknya ada 1.086128 formasi yang dibuka dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 kali ini. Dari jumlah 1.086.128 orang tersebut, rekrutmen tahun ini akan diprioritaskan untuk seleksi PPPK guru. Kemudian selain itu juga akan diprioritaskan untuk pegawai PPPK tenaga kesehatan.

Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintahan sebanyak 758.018 orang. Kemudian PPPK fungsional non guru sejumlah 184.239 orang.

Untuk lowongan CPNS 2022 akan dibuka sebanyak 8.941 untuk sekolah kedinasan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 2 November 2022: Investasi dalam Bisnis Konstruksi atau Real Estate Sangat Menguntungkan

Jika merujuk aturan dari laman resmi SSCASN BKN sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat. tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer 2 November 2022: Ada Seseorang yang Ingin Bersama Anda dan Telah Menunggu Lama

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB