news

Alhamdulillah BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Simak Persyaratannya

Kamis, 22 Juli 2021 | 11:05 WIB
IMG-20210429-WA0006

Supaya proses pencairan bisa berjalan lancar, Ida meminta pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening untuk segera menyerahkannya dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun syarat pekerja dapat subsidi gaji adalah Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Syarat lainnya yakni upah pekerja di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. "Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," papar Ida.

Pihaknya telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.

Daftar wilayah yang masuk kategori level 4 tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. "Memiliki bank yang aktif. Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai instruksi Mendagri," pungkasnya. (gna)

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB