news

Polda Jabar Bongkar Sindikat Penjual Obat-obat Terlarang, Omzetnya Gila

Senin, 12 Juli 2021 | 12:07 WIB
WhatsApp Image 2021-07-12 at 11.38.19 AM

Atas perbuatan para tersangka, dikenakan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Produksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan.

"Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda dari Rp1 miliar," pungkasnya. (gna)

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB