BANDUNG, klikaktual.com - Polda Jabar berhasil membongkar sindikat penjualan obat-obatan terlarang di Kampung Barunagri RT 03 RW 03 Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang sudah kita ungkap di wilayah Tasikmalaya. Dari pengembangan itu, kita kembali mengungkap sepasang suami-istri yang berperan sebagai penyedia bahan baku di Lembang,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat gelar perkara, Sabtu (10/7/21).
Perwira Menengah Polda Jabar ini mengatakan, dari menjual obat terlarang tersebut, para tersangka mendapat omzet sebesar Rp1,5 miliar per bulan. Angka itu dihitung dari hasil produksi dalam satu bulan.
“Dari hasil penjualan, per butir pil seharga Rp10 ribu. Sedangkan yang bersangkutan memproduksi sebanyak 1,5 juta butir. Sehingga diperkirakan mendapat omzet Rp1,5 miliar,” paparnya.
|BACA JUGA: Perlu Skenario Terburuk jika Pandemi masih Lama, Dampaknya Bikin Mengelus Dada
Sebelum pengungkapan kasus ini, jajaran kepolisian dari Polda Jabar berhasil mengungkap sumber produksi pil double L dan Y tersebut setelah mengungkap kasus peredaran obat berbahaya ini di wilayah Tasikmalaya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menelusuri rantai bisnis obat-obatan terlarang sampai ke sumber produksi.