news

MUI Apresiasi Revisi Aturan PPKM Darurat Terkait Penutupan Tempat Ibadah

Senin, 12 Juli 2021 | 10:47 WIB
WhatsApp Image 2021-07-12 at 7.39.52 AM

JAKARTA, Klikaktual.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengapresiasi pemerintah yang menganulir penerapan aturan PPKM Darurat tentang penutupan tempat ibadah dengan kembali membuka rumah ibadah.

Pada aturan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menutup rumah ibadah baik masjid, musala, gereja, vihara, klenteng dan lainnya. Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) No. 15/2021 yang berisi:

“Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” begitu bunyi aturan Diktum Ketiga huruf g dalam Inmendagri No. 15/2021.

Menanggapi isi Inmendagri yang lama tersebut, Kiai Cholil kurang setuju karena kata “ditutup” bisa diartikan masyarakat sebagai penutupan total fungsi masjid sebagai rumah ibadah.

“Kurang tepat bila hanya melihat masjid sebagai rumah ibadah, padahal masjid bisa dijadikan tempat syi’ar dan pusat edukasi, sangat disayangkan bila masjid betul-betul ditutup,” ujar Kiai Cholil seperto dilansir laman resmi MUI, Minggu (11/7/2022).

|BACA JUGA: Tengah Malam Tak Pakai Masker, Pemuda Dihukum Push-Up

Setelah MUI keberatan, pemerintah mengeluarkan aturan revisi yang menyatakan bahwa rumah ibadah dibuka kembali dengan ketentuan tidak mengadakan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama PPKM Darurat.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB