Dijelaskan, jangka waktu tahanan kota selama 30 hari. Yakni sejak perkara itu dilimpahkan pada Jumat 18 Juni 2021 sampai dengan 17 Juli 2021. Sementara terkait urutan persidangannya, Aryo mengatakan dimulai dari dakwaan, pembuktian dengan saksi.
Kemudian saksi jaksa dan saksi terdakwa, keterangan terdakwa, tuntutan, pembelaan, tanggapan jaksa, tanggapan terdakwa, dan terakhir putusan. Sementara itu, setelah sidang perdana yang digelar pada Rabu (23/6/2021), sidang kedua akan digelar pada Selasa 29 Juni 2021. (ibs)